SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL UMUM/ PEJABAT STRUKTURAL
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002)
1.
Fotokopi Karpeg Legalisir;
2.
Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Terakhir Legalisir;
3.
SKP 2 Tahun Terakhir;
4.
Fotokopi SK Keterangan
5.
Surat Tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (Kenaikan Pangkat
Pertama)
6.
Persetujuan Atasan Langsung;
7.
SK Jabatan (Bagi Pejabat);
8.
Perangkat Pelantikan (Jika Pejabat);
9.
Daftar Riwayat Pekerjaan (Bagi Pengusulan Kenaikan Pangkat III/c ke Bawah),
dan Daftar Riwayat Hidup (Bagi Golongan III/d Ke Atas);
10. Fotokopi seluruh SK mutasi dilegalisir (Jika Ada);
11. Sertifikat Lulus Baca
Quran;
12. Tidak Melampaui Pangkat Atasan Langsung;
13. Fotokopi
Ujian Dinas:
a)
Bagi Jabatan Fungsional Umum untuk Kenaikan Pangkat
karena Perpindahan Golongan dari I Ke II, II Ke III, dan belum memiliki Ijazah
Penyesuaian;
b)
Bagi Jabatan Struktural, untuk Kenaikan Pangkat karena
Perpindahan Golongan dan yang tidak memiliki Diklat Struktural;
14. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan (Ijazah
SMA maksimal golongan III/b, D3 maksimal golongan III/c, S1 maksimal golongan
III/d, dan S2 maksimal golongan IV/a);
15. Masa Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun;
TAMBAHAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH
1.
Fotokopi Ijazah Terakhir Dilegalisir (Termasuk Untuk
Pengusulan Kenaikan Pangkat Puncak);
2.
Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian
Kenaikan Pangkat (UPKP) Dilegalisir ;
3.
Fotokopi Izin Belajar Dilegalisir.
SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
(berdasarkan Permenpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
1.
Dokumen Kepegawaian
a)
Fotokopi Karpeg Legalisir;
b)
Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Terakhir Legalisir;
c)
SKP 2 Tahun Terakhir;
d)
Fotokopi seluruh SK mutasi dilegalisir (Jika Ada);
e)
Sertifikat Lulus Baca Quran;
f)
Masa Kenaikan Pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun;
a)
Fotokopi PAK lama
b)
Fotokopi PAK penyesuaian (PAK inpassing)
c)
Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru (Untuk Kenaikan Pangkat
Pertama)
2. Daftar Usul PAK (Penilaian Angka Kredit)
a) Daftar
usul PAK (Permenegpan & RB No 16 tahun 2009);
b) Surat
pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;
c) Surat
pernyataan melakukan kegiatan PKB
(Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan);
d) Surat
penyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru;
e) DUPAK
(permenpan 84 tahun 1993);
f) Surat
pernyataan melaksanakan PBM (Proses Belajar
Mengajar) atau BK;
3. Bukti Fisik
a) Bukti Fisik Mengikuti Pendidikan
1) Fc
ijasah S2 (Magister);
2) Fc
surat ijin/tugas belajar ;
b) Bukti Fisik Melaksanakan Tugas
Pembelajaran/Bimbingan Dan Tugas Tertentu
1) Fc
SK Pembagian Tugas Guru Dalam Pembelajaran;
2) Laporan dan Evaluasi PKG ;
c) Bukti Fisik Melakukan Kegiatan PKB
1) Laporan
pengembangan diri (workshop bedah SKL dan pelatihan penyusunan bahan ajar
berbasis TIK);
2) Laporan
PTK;
3) Laporan
Karya Teknologi Tepat Guna ;
4) dll
.
d) Bukti fisik Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
1) Fc
sertifikat peserta analisis dan bedah SKL tingkat sanggar
2) Fc
sertifikat peserta seminar peningkatan mutu guru mata pelajaran
3) Fc
surat tugas mengawas UN
4) dll