pencari ilmu: March 2016

visitor

Flag Counter

Thursday 24 March 2016

MEKANISME PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (MATERI DARI ITJEN KEMENAG RI)

Substansi pengawasan adalah melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi. Upaya yang dilaksanakan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut, antara lain melakukan teguran kepada penanggung jawab auditan hingga melakukan monitoring langsung kepada auditan untuk mengetahui tingkat perkembangan penyelesaian dan kendala yang dihadapi. 

Hambatan Penyelesaian TLHP
*  1.Kurang optimalnya pengawasan melekat dari atasan langsung, sehingga intensitas untuk melakukan peneguran/tindakan terhadap pelaku yang belum melaksanakan tindak lanjut tidak berjalan maksimal;
*  2.Kurangnya perhatian dari penanggung jawab auditan terhadap permasalahan yang bersifat administratif;
 3.Ketidakmengertian dari pihak penanggung jawab auditan terhadap prosedur penyelesaian tindak lanjut.

5 (LIMA) NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

I. INTEGRITAS
   Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar.

INDIKASI POSITIF
INDIKASI NEGATIF
Ø  Bertekad dan bekemauan untuk    berbuat yang baik dan benar;
Ø  Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan;             
Ø  Berpikiran positif, arif, dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi;
Ø  Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi;
Ø  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;                
Ø  Menerima pemberian dalam bentuk apapun di luar ketentuan.
Ø  Menolak korupsi, suap, atau gratifikasi              

Monday 21 March 2016

Cuilan Hikmah Sinetron ”Para Pencari Tuhan” (PPT)

Cuilan satu kisah dari beribu kisah yang ada dalam sinetron ”Para Pencari Tuhan”. Sungguh mengena dan membumi.....Dan mungkin menjadi masalah yang sangat sering menimpa kita, dalam hidup sehari-hari kita.

Satu saat diadakan pertemuan di Mushola. Bang Jack (Zakaria) selaku marbot memimpin pertemuan, didampingi oleh tiga ’muridnya’, mantan narapidana (resedivis) yang mencoba untuk insaf dan belajar agama, si Juki, Chelsea dan Barong alias Ahmad Mubarok. Para jamaah yang datang adalah warga sekitar mushola, termasuk Asrul dan sohib dekatnya, Udin hansip.

How Quran Answers Your Questions?

How Quran Answers Your Questions

(Bagaimana Al Quran Menjawab Pertanyaan2mu)


Human : Why am I tested by ALLAH? (Kenapa Aku diuji oleh Allah?)
Quran : Quran 29 (Al Ankabut) : 2-3

Human : Why am I fail? (Kenapa aku gagal?)
Qur’an : Quran 2 (Al baqoroh) : 216

Human : Why am I given a hard test? (Kenapa aku diberikan ujian yang berat?)
Qur’an : Quran 2 (Al Baqoroh) : 286

Friday 18 March 2016

PERSIAPAN PELAKSANAAN AUDIT KINERJA OLEH ITJEN KEMENAG RI

POINTER
PERSIAPAN PELAKSANAAN AUDIT KINERJA

Ada 2 macam Audit :
  1. Audit kinerja
  2. Audit dengan tujuan tertentu

Audit Kinerja merupakan
Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.

Tujuan AUDIT KINERJA
1.   Menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi dengan membandingkan antara pencapaian di lapangan dengan target yang direncanakan semula
2.   Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
3.   Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja

KEWAJIBAN GURU

KEWAJIBAN GURU


A.     Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40, Pendidik dan Tenaga kependidikan berkewajiban:
1.    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.    Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

B.     Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20, dan Permendikans No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 6,  guru berkewajiban :

Contoh Form Permohonan Cuti Besar

Jakarta, 00 Oktober 2008

Kepada
Yth. …………………
melalui …………………..
di
……………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a                              :
N I P                                 :
Pangkat/golongan ruang   :
J a b a t a n                        :
Satuan organisasi              :

dengan ini mengajukan permintaan cuti besar selama …………………… karena saya telah bekerja terus menerus selama …………………… tahun.

Permohonan Cuti Bersalin

KOP SURAT


                                                                                    Kepada
                                                                                    Yth. ……………………..
                                                                                    melalui ………………….
                                                                                    di
                                                                                                ………………………



Yang bertanda tangan di bawah ini :
          N a m a                                           :
          N I P                                                :
          Pangkat/golongan ruang                 :
          J a b a t a n                                     :
          Satuan organisasi                           :

dengan ini mengajukan permintaan cuti bersalin untuk persalinan yang ke …… terhitung mulai tanggal ……………..

Contoh Form Permohonan Cuti Alasan Penting

LAPIRAN XII    SURAT EDARAN KEPALA BADAN
                           ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
                           NOMOR         : 01/SE/1977
                           TANGGAL    : 25 FEBRUARI 1977


Bandar Lampung,

Kepada Yth.
…………………………………………..
………………………………………….
di- 
            .


1.   Yang bertanda tangan di bawah ini :
      Nama                       :  
      NIP                          :  
Pangkat/Gol             :
Jabatan                     :
Satuan Organisasi    :
                                 
dengan ini mengajukan permintaan cuti karena alasan penting selama  ………… hari terhitung mulai tanggal …………………………………………

CONTOH FORM USUL CUTI TAHUNAN - PNS

KOP SURAT
LAMPIRAN II SURAT EDARAN MENTERI AGAMA
                           NOMOR             :    234 TAHUN 1987
                           TANGGAL         :  22 Desember 1987

(Tempat),  ................................. 2015     

 Kepada
Yth. ....................................................
melalui ..............................................
di -
     ......................................................

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                 : 
N I P                                 : 
Pangkat/ Gol                     : 
Jabatan                              : 
Satuan Organisasi             : 

Dengan ini mengajukan permintaan cuti tahunan untuk tahun ...........selama .......................... (.............) hari kerja, terhitung mulai tanggal.................................... sampai dengan tanggal .......................................

RESENSI BUKU “LEGIUN MUSLIM DI KANCAH EROPA"

Hmm...maaf kawan-kawan, lagi pengen nulis...meski bagi kalian, mungkin isinya bukan hal yang penting untuk dibaca. Hehehe..tapi no matter-lah, yang penting aku puas ...hahahaha....ups ..astaghfirullah, dah narsis, ketawa kelewatan pula:-P.

Beberapa minggu terakhir ini lumayan aku lagi rajin baca, meski buku-buku yang aku baca itu adalah buku-buku yang –mungkin- menurut kebanyakan orang terbilang ringan (bukan buku politik atau sejenisnya), dan banyak berstatus pinjaman hehe.... Mau tahu buku-buku apa saja itu? (Ih penting ga sih Nong?! hehehe). ”Di Bawah Asuhan Nabi”, ”Membina Motivasi Muslimah”, ”Legiun Muslim di Kancah Eropa” dan yang lagi dalam proses dibaca “The Power of Mothers”.

And for this time...aku gi pengen bahas buku-nya Kang Agus AHA ”Legiun Muslim di Kancah Eropa”, yang dicetak September 2008.

MENUJU INSAN PARIPURNA

written by Tri Rahayu
September 2015

“Sebaik-baik kamu adalah yang memberikan manfaat kepada orang lain”. (H.R. Bukhari)

Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Sejak awal agama ini diturunkan hingga proses penyebarannya, semua dilakukan dengan jalan damai. Konsep dakwah Rasulullah yang fleksibel dan tidak menggunakan kekerasan, membuat agama ini begitu diterima oleh banyak orang di penjuru bumi. Kekerasan watak kaum Arab, tak terkecuali watak salah seorang Khulafaur Rasyidin kita, Umar Bin Khattab dan juga Pamanda Nabi, Hamzah Bin Abdul Muthalib, mampu ditaklukkan oleh kelembutan kepribadian Rasulullah sebagai manusia mulia yang mendekati sempurna (Rasulullah sebagai uswatun hasanah adalah contoh hidup dari pengimplementasian Al Quran).

Dengan konsep dakwah yang begitu arif itu pula, maka tak heran kini Islam menjadi agama dengan penganut terbesar di Bumi Merah Putih, Indonesia. Berawal dari kedatangan para pedagang muslim dari Gujarat, Persia dan India ke Indonesia. Apabila para kolonialis dan imperialis barat membawa semboyan Gold, Glory dan Gospel yang menghalalkan segala cara, ketika melakukan ekspansi ke negeri baru, maka para pedagang tersebut membawa sebuah “pencerahan” bagi masyarakat Indonesia melalui ajaran Islam dan metode yang mereka lakukan. Ajaran Islam yang damai dan membawa semangat persamaan dan keadilan dengan mudahnya diterima oleh semua kalangan, dari rakyat jelata hingga raja. Sejarah telah menuliskan betapa Islam menjadi solusi konstruktif atas kondisi masyarakat yang pada masa itu banyak terbagi dalam kasta-kasta.

Bahkan pada masa abad pertengahan, ketika Barat memasuki zaman kegelapan (dark age), dunia Islam sedang dalam masa kejayaannya. Dunia Islam melahirkan ilmuwan-ilmuwan muslim yang menjadi perintis bagi ilmu pengetahuan dunia. Sebut saja Ibnu Sina (Avichena), ataupun Al Jabar. Sumbangsihnya bagi ilmu pengetahuan modern begitu besar. Ketika kaum agamawan dan para pemimpin di negeri Barat membatasi bahkan melarang keras adanya perkembangan ilmu pengetahuan karena dianggap kontradiksi dengan ajaran agama (yang kalau ditelusuri sebenarnya lebih kepada sebuah upaya untuk melanggengkan kepentingan mereka), maka Al Quran menjadi sebuah kitab suci yang menawarkan betapa dahsyatnya alam semesta diciptakan dengan sejuta potensi yang dapat digali demi kemaslahatan penduduk bumi. Dengan begitu sempurnanya ajaran yang terkandung di dalam Al Quran, kaum pemikir barat bahkan berbondong-bondong mengadopsi dan menuntut ilmu pada dunia muslim. Maka tak berlebihan rasanya dengan ungkapan yang menyatakan bahwa Barat “berutang besar” pada dunia Islam.   

Ajaran Islam memang begitu komprehensif. Kesempurnaan ajaran Islam telah termaktub dalam kitabNya yang suci dan terjaga hingga akhirul zaman, Al Quranul Karim, juga dalam segala kata dan tindakan Nabi yang terangkum dalam As Sunnah, serta ijtihad para ulama. Dan dengan kesempurnaan ajarannya yang mencakup seluruh aspek kehidupan menjadi petunjuk yang seharusnya (baca : wajib) kita pedomani dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apakah dalam tataran praksis, para umat yang mengaku umat Muhammad telah mencerminkan pribadi-pribadi islami (generasi Rabbani)?

Jika bicara jumlah (kuantitas), kita memang masih “berani” berbangga hati, karena Indonesia menjadi penduduk dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Namun jika dibenturkan dengan kualitas, masih adakah yang bisa kita tonjolkan? Sebuah pertanyaan dilematis yang jawabannya akan menjadi lebih dilematis lagi. Terbelakang, rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, tidak disiplin, tingkat kesehatan yang rendah-lah yang kini banyak diidentikkan dengan dunia muslim, termasuk Indonesia. Meskipun bahasanya cukup diperhalus dengan sebutan Negara-negara Berkembang atau juga Negara-negara Dunia Ketiga. Realita yang sangat memprihatinkan, namun itulah fakta.


Namun, bicara ajaran Islam tidak selesai hanya pada rutinitas ibadah ghoiru maghdah (langsung kepada Allah) saja, dan lalu menafikkan hubungan dengan manusia lainnya juga alam. Ajaran Islam mengajarkan konsep tawazun (keseimbangan) dalam segala hal. Bahkan dalam setiap rutinitas ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji terkandung nilai-nilai sosial yang begitu tinggi. Bagaimana setiap muslim yang menegakkan dan mengamalkan sholat akan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar. Pun ibadah puasa misalnya, terdapat nilai-nilai sosial dan humanis yang begitu tinggi, karena puasa memang tak hanya sekedar menahan lapar dan dahaga saja. Belum lagi bicara zakat, yang begitu konsen akan kepekaan sosial dan kesejahteraan umat. Jika saja semua muslim benar-benar mengamalkan semua ajaran Islam, tak hanya selesai sebagai rutinitas belaka, maka berulangnya kejayaan yang pernah menjadi sejarah adalah sebuah hal yang sangat nyata. Wallahu ‘alam bi showab.

Thursday 17 March 2016

PENETAPAN SK PENSIUN DINI BAGI PNS



Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.       Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan;

2.   Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat Permohonan Berhenti dari yang bersangkutan;

3.       Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang; (karena likuidasi atau penyederhanaan organisasi)

4.       Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang (karena atas permintaan sendiri);

5.       Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

6.       Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan foto kopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

7.       Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto copy SKP tahun terakhir bernilai baik, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

8.    Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang;

9.       Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditanggung adalah suami/isteri sah yang dibuktikan dengan foto kopi surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang;

10.    Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses/Menjalani Hukuman Disiplin dari pimpinan instansi;

11.    Tidak dalam tuntutan Perbendaharaan tuntutan ganti rugi (TPTGR), dibuktikan dengan surat keterangan dari Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

12.    Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4);

13.  Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat;

14.    Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata;

15.    Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

16.    Surat Pernyataan tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan Bank/Pihak gaji di Pimpinan instansi;

17. Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6.000 dalam kesediaan untuk menyelesaikan hutang piutang.

SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PNS



SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL UMUM/ PEJABAT STRUKTURAL
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002)


1.    Fotokopi Karpeg Legalisir;
2.    Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Terakhir Legalisir;
3.    SKP 2 Tahun Terakhir;
4.    Fotokopi SK Keterangan
5.    Surat Tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (Kenaikan Pangkat Pertama)
6.    Persetujuan Atasan Langsung;
7.    SK Jabatan (Bagi Pejabat);
8.    Perangkat Pelantikan (Jika Pejabat);
9.    Daftar Riwayat Pekerjaan (Bagi Pengusulan Kenaikan Pangkat III/c ke Bawah), dan Daftar Riwayat Hidup (Bagi Golongan III/d Ke Atas);
10. Fotokopi seluruh SK mutasi dilegalisir (Jika Ada);
11. Sertifikat Lulus Baca Quran;
12. Tidak Melampaui  Pangkat Atasan Langsung;
13. Fotokopi Ujian Dinas:
a)    Bagi Jabatan Fungsional Umum untuk Kenaikan Pangkat karena Perpindahan Golongan dari I Ke II, II Ke III, dan belum memiliki Ijazah Penyesuaian;
b)    Bagi Jabatan Struktural, untuk Kenaikan Pangkat karena Perpindahan Golongan  dan yang tidak memiliki Diklat Struktural;

14. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan (Ijazah SMA maksimal golongan III/b, D3 maksimal golongan III/c, S1 maksimal golongan III/d, dan S2 maksimal golongan IV/a);

15. Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun;

TAMBAHAN  UNTUK KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1.    Fotokopi Ijazah Terakhir Dilegalisir (Termasuk Untuk Pengusulan Kenaikan Pangkat Puncak);
2.    Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Dilegalisir ;
3.    Fotokopi Izin Belajar Dilegalisir.





SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
(berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)


1.  Dokumen Kepegawaian
a)    Fotokopi Karpeg Legalisir;
b)    Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Terakhir Legalisir;
c)    SKP 2 Tahun Terakhir;
d)    Fotokopi seluruh SK mutasi dilegalisir (Jika Ada);
e)    Sertifikat Lulus Baca Quran;
f)     Masa Kenaikan Pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun;
a)    Fotokopi PAK lama
b)    Fotokopi PAK penyesuaian (PAK inpassing)
c)    Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru (Untuk Kenaikan Pangkat Pertama)

2.  Daftar Usul PAK (Penilaian Angka Kredit)
a)     Daftar usul PAK (Permenegpan & RB No 16 tahun 2009);
b)     Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;
c)     Surat pernyataan melakukan kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan);
d)     Surat penyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru;
e)     DUPAK (permenpan 84 tahun 1993);
f)      Surat pernyataan melaksanakan PBM (Proses Belajar Mengajar) atau BK;

3.  Bukti Fisik
a)    Bukti Fisik Mengikuti Pendidikan
1)    Fc ijasah S2 (Magister);
2)    Fc surat ijin/tugas belajar ;

b)    Bukti Fisik Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Dan Tugas Tertentu
1)    Fc SK Pembagian Tugas Guru Dalam Pembelajaran;
2)     Laporan dan Evaluasi PKG ;

c)    Bukti Fisik Melakukan Kegiatan PKB
1)  Laporan pengembangan diri (workshop bedah SKL dan pelatihan penyusunan bahan ajar berbasis TIK);
2)  Laporan PTK;
3)  Laporan Karya Teknologi Tepat Guna ;
4)  dll .

d)    Bukti fisik Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
1)  Fc sertifikat peserta analisis dan bedah SKL tingkat sanggar
2)  Fc sertifikat peserta seminar peningkatan mutu guru mata pelajaran
3)  Fc surat tugas mengawas UN
4)  dll