Substansi pengawasan adalah melakukan perbaikan dan
peningkatan kinerja organisasi. Upaya yang dilaksanakan oleh pihak Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut,
antara lain melakukan teguran kepada penanggung jawab auditan hingga melakukan
monitoring langsung kepada auditan untuk mengetahui tingkat perkembangan
penyelesaian dan kendala yang dihadapi.
Hambatan Penyelesaian TLHP
3.Ketidakmengertian dari
pihak penanggung jawab auditan terhadap prosedur penyelesaian tindak lanjut.
UPAYA PERCEPATAN
TLHP
3.
Melakukan penyelesaian
tindak lanjut hasil pengawasan pada acara Pemutakhiran Data Hasil Temuan yang
dilaksanakan setiap tahun.
UPAYA
PERCEPATAN TLHP KE DEPAN
1.Menerbitkan
Surat Peringatan/Teguran kepada penanggung jawab temuan.
2.Permintaan komitmen
penyelesaian tindak lanjut kepada penanggung jawab temuan dengan memberikan
batas waktu tertentu untuk melaksanakan penyelesaian;
3.Pengusulan agar
memberikan status Temuan yang Tidak dapat Ditindaklanjuti (TPTD) atas temuan
sebelum tahun 2005 kepada pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, rekanan yang
sudah bangkrut dan tidak jelas keberadaannya;
4.Pengenaan
sanksi hukuman disiplin pegawai kepada atasan/pimpinan satuan kerja yang tidak
segera melaksanakan temuan. Sanksi ini akan menjadi salah satu penilaian
penting dalam setiap usulan promosi pejabat;
5.Menyerahkan
berkas temuan, khususnya yang berakibat pada kerugian negara dan mengandung
tindak pidana, kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian). Temuan yang
telah diserahkan kepada APH, dapat dikeluarkan dari saldo temuan yang belum
ditindaklanjuti sambil menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap.
No comments:
Post a Comment