pencari ilmu: MEKANISME PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (MATERI DARI ITJEN KEMENAG RI)

visitor

Flag Counter

Thursday, 24 March 2016

MEKANISME PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN (MATERI DARI ITJEN KEMENAG RI)

Substansi pengawasan adalah melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja organisasi. Upaya yang dilaksanakan oleh pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut, antara lain melakukan teguran kepada penanggung jawab auditan hingga melakukan monitoring langsung kepada auditan untuk mengetahui tingkat perkembangan penyelesaian dan kendala yang dihadapi. 

Hambatan Penyelesaian TLHP
*  1.Kurang optimalnya pengawasan melekat dari atasan langsung, sehingga intensitas untuk melakukan peneguran/tindakan terhadap pelaku yang belum melaksanakan tindak lanjut tidak berjalan maksimal;
*  2.Kurangnya perhatian dari penanggung jawab auditan terhadap permasalahan yang bersifat administratif;
 3.Ketidakmengertian dari pihak penanggung jawab auditan terhadap prosedur penyelesaian tindak lanjut.

UPAYA PERCEPATAN TLHP
*1.  Menyampaikan surat teguran kepada pimpinan unit kerja dan atau para koordinator tindak lanjut hasil pengawasan untuk segera melakukan upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut;
*2.   Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan ke daerah dengan menugaskan tim ke auditan yang masih memiliki saldo temuan yang signifikan;
3.   *Melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan pada acara Pemutakhiran Data Hasil Temuan yang dilaksanakan setiap tahun.

UPAYA PERCEPATAN TLHP KE DEPAN
1.Menerbitkan Surat Peringatan/Teguran kepada penanggung jawab temuan.
2.Permintaan komitmen penyelesaian tindak lanjut kepada penanggung jawab temuan dengan memberikan batas waktu tertentu untuk melaksanakan penyelesaian;
3.Pengusulan agar memberikan status Temuan yang Tidak dapat Ditindaklanjuti (TPTD) atas temuan sebelum tahun 2005 kepada pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, rekanan yang sudah bangkrut dan tidak jelas keberadaannya;
4.Pengenaan sanksi hukuman disiplin pegawai kepada atasan/pimpinan satuan kerja yang tidak segera melaksanakan temuan. Sanksi ini akan menjadi salah satu penilaian penting dalam setiap usulan promosi pejabat;
5.Menyerahkan berkas temuan, khususnya yang berakibat pada kerugian negara dan mengandung tindak pidana, kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian). Temuan yang telah diserahkan kepada APH, dapat dikeluarkan dari saldo temuan yang belum ditindaklanjuti sambil menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap.

No comments:

Post a Comment