pencari ilmu: SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PNS

visitor

Flag Counter

Thursday, 17 March 2016

SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PNS



SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL UMUM/ PEJABAT STRUKTURAL
(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002)


1.    Fotokopi Karpeg Legalisir;
2.    Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Terakhir Legalisir;
3.    SKP 2 Tahun Terakhir;
4.    Fotokopi SK Keterangan
5.    Surat Tugas dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (Kenaikan Pangkat Pertama)
6.    Persetujuan Atasan Langsung;
7.    SK Jabatan (Bagi Pejabat);
8.    Perangkat Pelantikan (Jika Pejabat);
9.    Daftar Riwayat Pekerjaan (Bagi Pengusulan Kenaikan Pangkat III/c ke Bawah), dan Daftar Riwayat Hidup (Bagi Golongan III/d Ke Atas);
10. Fotokopi seluruh SK mutasi dilegalisir (Jika Ada);
11. Sertifikat Lulus Baca Quran;
12. Tidak Melampaui  Pangkat Atasan Langsung;
13. Fotokopi Ujian Dinas:
a)    Bagi Jabatan Fungsional Umum untuk Kenaikan Pangkat karena Perpindahan Golongan dari I Ke II, II Ke III, dan belum memiliki Ijazah Penyesuaian;
b)    Bagi Jabatan Struktural, untuk Kenaikan Pangkat karena Perpindahan Golongan  dan yang tidak memiliki Diklat Struktural;

14. Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan (Ijazah SMA maksimal golongan III/b, D3 maksimal golongan III/c, S1 maksimal golongan III/d, dan S2 maksimal golongan IV/a);

15. Masa Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun;

TAMBAHAN  UNTUK KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1.    Fotokopi Ijazah Terakhir Dilegalisir (Termasuk Untuk Pengusulan Kenaikan Pangkat Puncak);
2.    Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Dilegalisir ;
3.    Fotokopi Izin Belajar Dilegalisir.





SYARAT-SYARAT PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
(berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009)


1.  Dokumen Kepegawaian
a)    Fotokopi Karpeg Legalisir;
b)    Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Terakhir Legalisir;
c)    SKP 2 Tahun Terakhir;
d)    Fotokopi seluruh SK mutasi dilegalisir (Jika Ada);
e)    Sertifikat Lulus Baca Quran;
f)     Masa Kenaikan Pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun;
a)    Fotokopi PAK lama
b)    Fotokopi PAK penyesuaian (PAK inpassing)
c)    Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru (Untuk Kenaikan Pangkat Pertama)

2.  Daftar Usul PAK (Penilaian Angka Kredit)
a)     Daftar usul PAK (Permenegpan & RB No 16 tahun 2009);
b)     Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;
c)     Surat pernyataan melakukan kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan);
d)     Surat penyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru;
e)     DUPAK (permenpan 84 tahun 1993);
f)      Surat pernyataan melaksanakan PBM (Proses Belajar Mengajar) atau BK;

3.  Bukti Fisik
a)    Bukti Fisik Mengikuti Pendidikan
1)    Fc ijasah S2 (Magister);
2)    Fc surat ijin/tugas belajar ;

b)    Bukti Fisik Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Dan Tugas Tertentu
1)    Fc SK Pembagian Tugas Guru Dalam Pembelajaran;
2)     Laporan dan Evaluasi PKG ;

c)    Bukti Fisik Melakukan Kegiatan PKB
1)  Laporan pengembangan diri (workshop bedah SKL dan pelatihan penyusunan bahan ajar berbasis TIK);
2)  Laporan PTK;
3)  Laporan Karya Teknologi Tepat Guna ;
4)  dll .

d)    Bukti fisik Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
1)  Fc sertifikat peserta analisis dan bedah SKL tingkat sanggar
2)  Fc sertifikat peserta seminar peningkatan mutu guru mata pelajaran
3)  Fc surat tugas mengawas UN
4)  dll

No comments:

Post a Comment