pencari ilmu: KEWAJIBAN GURU

visitor

Flag Counter

Friday, 18 March 2016

KEWAJIBAN GURU

KEWAJIBAN GURU


A.     Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40, Pendidik dan Tenaga kependidikan berkewajiban:
1.    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.    Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

B.     Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20, dan Permendikans No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 6,  guru berkewajiban :
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

C.     Menurut PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah pasal 1, tugas utama guru adalah mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.

No comments:

Post a Comment