KEWAJIBAN GURU
A. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 40, Pendidik
dan Tenaga kependidikan berkewajiban:
1.
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan; dan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
B. Menurut Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005
tentang
Guru dan Dosen pasal 20, dan Permendikans
No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 6, guru berkewajiban :
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
C.
Menurut PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah pasal 1, tugas utama guru adalah mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
RA, MI, MTs, MA dan MAK.
No comments:
Post a Comment