pencari ilmu: October 2015

visitor

Flag Counter

Thursday 1 October 2015

PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU BERDASARKAN PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009


Ketentuan Jumlah Angka Kredit
a.       Unsur  utama minimal 90%
b.      Unsur Penunjang minimal 10*

Yang WAJIB melakukan kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif  รจ kenaikan pangkat ke III/b  s.d.  IV/e. Rinciannya sebagai berikut :


Dari  pangkat

Ke pangkat

Nilai Kredit Awal

AK
yg diperlukan
Jumlah angka kredit minimal
dari sub unsur
pengembangan diri
Publikasii lmiah dan atau karya inovatif
Guru Pertama golongan IIIa
Guru Pertama
golongan IIIb
100
50
3 (tiga)
--
Guru Pertama golongan IIIb
Guru Muda
golongan IIIc
150
50
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda
golongan IIIc
Guru Muda
 golongan IIId
200
100
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda
golongan IIId
Guru Madya
golongan IVa
300
100
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya
golongan IVa
Guru Madya
golongan IVb
400
150
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya
golongan IVb
Guru Madya
golongan IVc
550
150
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya
golongan IVc
Guru Utama (*
golongan IVd
700
150
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama
golongan IVd
Guru Utama
golongan IVe
850
150
5 (lima)
20 (duapuluh)

Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama



Perpres 108 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) di Lingkungan Kementerian Agama

Pasal 1
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan

Pasal 3
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai Kementerian Agama yang:
1)     Tidak mempunyai jabatan tertentu;
2)     Diberhentikan/dinonaktifkan;
3)     Diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
4)     Diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
5)     Diberikan cuti dj luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
6)     Diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen; dan
7)     Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

Pasal 5
1)   Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
2)   Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 8
1)   Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi selain guru dan dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
2)   Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya

Pasal 9
1)   Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Agama wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)   Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi  Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

  Prinsip Pembayaran Tukin

1.   Tukin dibayarkan kepada pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama

2.   Tunjangan Kinerja, tidak diberikan kepada:
a)     Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas /jabatan /pekerjaan tertentu;
b)    Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c)     Pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d)    Pegawai yang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
e)     Pegawai yang diberikan cuti;
f)     Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian

3.   Alokasi dana Tukin disediakan di dalam DIPA masing-masing Satker
4.   Besaran Tukin dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan pegawai sesuai PMA
5.   Tukin dibayarkan terhitung sejak bulan Juli 2014
6.   Tukin dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran melalui transfer ke rekening pegawai
7.   Pembayaran Tukin diajukan beberapa bulan sekaligus (menunggu disahkannya PMA dan Perdirjen)
KELAS JABATAN STRUKTURAL


GRADE

MANAGERIAL

TUNJANGAN KINERJA

KET
17
E. I

Rp. 19,360,000,00

16

Rp. 14,131,000,00


15
E.II

Rp. 10,315,000,00


14
E.II

Rp.   7,529,000,00


13
E.II/ E. III

Rp    6.023.000,00


12
E.III

Rp.   4.819.000,00


11
E.III

Rp.   3.855.000,00


10
E.III/ E.IV

Rp.   3.352.000,00


9
E.IV

Rp.   2.915.000,00


8
E.IV

Rp.   2.535.000,00


7




JFU

Rp.   2.304.000,00


6

Rp.   2.095.000,00


5

Rp.   1.904.000,00


4

Rp.   1.814.000,00


3

Rp.   1.727.000,00


2

Rp.   1.645.000,00


1

Rp.   1.563.000,00



 
Dalam menentukan Jabatan Fungsional Umum (JFU), harus dilihat berdasarkan :
1)     Pendidikan
2)     Kompetensi
3)     Kinerja

Pengangkatan Jabatan Fungsional Umum (JFU) ditetapkan oleh Menteri Agama