Perpres
108 tentang Tunjangan
Kinerja (Tukin) di Lingkungan Kementerian Agama
Pasal 1
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di
lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan
Pasal 3
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada
Pegawai Kementerian Agama yang:
1) Tidak
mempunyai jabatan tertentu;
2) Diberhentikan/dinonaktifkan;
3) Diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil);
4) Diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
5) Diberikan
cuti dj luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun;
6) Diangkat
sebagai pejabat fungsional guru dan dosen; dan
7) Pegawai
pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012
Pasal 5
1) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan
Juli 2014.
2) Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan
capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 8
1) Bagi
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapat tunjangan profesi selain guru dan dosen, maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
2) Apabila
Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah
Tunjangan Profesi pada jenjangnya
Pasal 9
1) Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan
Kementerian Agama wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pelaksanaan
agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan
dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Prinsip
Pembayaran Tukin
1. Tukin dibayarkan kepada pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri sipil yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama
2. Tunjangan
Kinerja, tidak
diberikan kepada:
a) Pegawai
yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas /jabatan /pekerjaan tertentu;
b) Pegawai
yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c) Pegawai
yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d) Pegawai
yang dipekerjakan/diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar
lingkungan Kementerian Agama;
e) Pegawai
yang diberikan cuti;
f) Pegawai
yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan
atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian
3. Alokasi dana Tukin disediakan di dalam DIPA
masing-masing Satker
4. Besaran Tukin dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan
pegawai sesuai PMA
5. Tukin dibayarkan terhitung sejak bulan Juli 2014
6. Tukin dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran melalui
transfer ke rekening pegawai
7. Pembayaran Tukin diajukan beberapa bulan sekaligus
(menunggu disahkannya PMA dan Perdirjen)
KELAS JABATAN STRUKTURAL
GRADE
|
MANAGERIAL
|
TUNJANGAN KINERJA
|
KET
|
17
|
E. I
|
Rp.
19,360,000,00
|
|
16
|
Rp.
14,131,000,00
|
|
15
|
E.II
|
Rp. 10,315,000,00
|
|
14
|
E.II
|
Rp.
7,529,000,00
|
|
13
|
E.II/ E. III
|
Rp
6.023.000,00
|
|
12
|
E.III
|
Rp.
4.819.000,00
|
|
11
|
E.III
|
Rp.
3.855.000,00
|
|
10
|
E.III/ E.IV
|
Rp.
3.352.000,00
|
|
9
|
E.IV
|
Rp.
2.915.000,00
|
|
8
|
E.IV
|
Rp.
2.535.000,00
|
|
7
|
JFU
|
Rp.
2.304.000,00
|
|
6
|
Rp.
2.095.000,00
|
|
5
|
Rp.
1.904.000,00
|
|
4
|
Rp. 1.814.000,00
|
|
3
|
Rp. 1.727.000,00
|
|
2
|
Rp. 1.645.000,00
|
|
1
|
Rp. 1.563.000,00
|
|
Dalam
menentukan Jabatan Fungsional Umum (JFU), harus dilihat berdasarkan :
1) Pendidikan
2) Kompetensi
3) Kinerja
Pengangkatan Jabatan Fungsional Umum
(JFU) ditetapkan oleh Menteri Agama