pencari ilmu: PERSIAPAN PELAKSANAAN AUDIT KINERJA OLEH ITJEN KEMENAG RI

visitor

Flag Counter

Friday, 18 March 2016

PERSIAPAN PELAKSANAAN AUDIT KINERJA OLEH ITJEN KEMENAG RI

POINTER
PERSIAPAN PELAKSANAAN AUDIT KINERJA

Ada 2 macam Audit :
  1. Audit kinerja
  2. Audit dengan tujuan tertentu

Audit Kinerja merupakan
Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.

Tujuan AUDIT KINERJA
1.   Menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi dengan membandingkan antara pencapaian di lapangan dengan target yang direncanakan semula
2.   Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
3.   Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja

Audit Kanwil Pada Kanwil dan Kemenag Kab/Kota
Audit Kinerja atas Satker Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota dilakukan terhadap program:
  1. Program Setjen;
  2. Program Bimas Islam;
  3. Program Pendidikan Islam;
  4. Program PHU;
  5. Program Bimas Kristen;
  6. Program Bimas Katolik;
  7. Program Bimas Hindu;
  8. Program Bimas Budha.
Waktu yang diperlukan untuk mengaudit satker Kanwil Provinsi diperlukan waktu selama 1 bulan hari kalender dan untuk satker Kemenag Kab/Kota diperlukan selama 15 hari kalender.

Analisis Dalam Audit Kinerja
1.   Kewajaran atas penganggaran suatu kegiatan/pengadaan;
2.   Kewajaran atas penetapan biaya yang dianggarkan per item kegiatan;
3.   Perencanaan yang dibuat, dengan melakukan penilaian terhadap standard normatif dengan tugas fungsi satker.

Audit kinerja diukur dengan bobot yang meliputi tepat prosedur, tepat guna, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu

Kegiatan dan Indikator yang diukur/ diaudit :
1.   Pengadaan barang dan jasa (Pembangunan, rehab, pengadaan barang, pemeliharaan, dll);
2.   Monitoring dan evaluasi (misal evaluasi pelaksanaan dana bos)
3.   Peningkatan kualitas SDM (workshop, sosialisasi, orientasi, pembinaan, dll);
4.   Penyaluran bantuan berupa uang dan berupa barang atau fisik lainnya (misal : bantuan sosial untuk pondok pesantren, pasraman, tempat ibadah, siswa miskin, siswa berprestasi);
5.   Kedisiplinan pegawai (pembayaran uang makan);
6.   Pembayaran tunjangan profesi (misal : jam mengajar guru dikorelasikan dengan tunjangan profesi yang diberikan);
7.   Penyusunan juklak dan Juknis (misal : juknis penyaluran bansos)
8.   Penyusunan RKA-KL.

 Jadi dalam rangka audit kinerja yang dalam waktu dekat akan dilakukan oleh Itjen di Kanwil, setiap satker (baik Setjen, Bidang, Bimas) harus mempersiapkan/ memperhatikan antara lain:
1.     Kualitas jasa/pelayanan harus tepat waktu, tepat sasaran, tepat prosedur, tepat jumlahnya, tepat waktu, tepat guna, dengan mengikuti setiap peraturan yang berlaku (baik dalam pemberian bantuan, tunjangan guru, workshop/sosialisasi dll)
2.     Setiap kegiatan dari persiapan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban harus tertib administrasi/ memiliki dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk di dalamnya adanya juklak/ juknis dalam penyaluran bantuan;
3.     Melakukan seleksi dan monitoring serta evaluasi terhadap setiap penyaluran bantuan yang diberikan;
4.     Kepada perencana agar dalam penyusunan volume kegiatan dalam RKA-KL harus sesuai dengan riil kebutuhan kegiatan dan agar melaksanakan anggaran secara terarah dan terkendali sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan;
5.     Setiap kegiatan/ tugas harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP);
6.     Setiap pegawai harus memiliki uraian tugas, analisis jabatan, dan analisis beban kerja (sudah disampaikan ke masing-masing bidang/ bimas/ subbag oleh Subbag Ortala dan Kepegawaian);

7.     Setiap pimpinan harus meningkatkan pengendalian internal secara berjenjang pada setiap kegiatan/ tugas;

No comments:

Post a Comment