POINTER
PERSIAPAN PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
Ada 2 macam Audit :
- Audit kinerja
- Audit dengan
tujuan tertentu
Audit Kinerja merupakan
Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan
efektivitas.
Tujuan AUDIT KINERJA
1. Menilai keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi
dengan membandingkan antara pencapaian di lapangan dengan target yang
direncanakan semula
2. Memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Audit
Kanwil Pada Kanwil
dan
Kemenag Kab/Kota
Audit Kinerja
atas Satker Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota dilakukan terhadap
program:
- Program Setjen;
- Program Bimas Islam;
- Program Pendidikan Islam;
- Program PHU;
- Program Bimas Kristen;
- Program Bimas Katolik;
- Program Bimas Hindu;
- Program Bimas Budha.
Waktu yang
diperlukan untuk mengaudit satker Kanwil Provinsi diperlukan waktu selama 1
bulan hari kalender dan untuk satker Kemenag Kab/Kota diperlukan selama 15 hari
kalender.
Analisis Dalam Audit Kinerja
1. Kewajaran atas penganggaran suatu
kegiatan/pengadaan;
2. Kewajaran atas penetapan biaya yang
dianggarkan per item kegiatan;
3.
Perencanaan
yang dibuat, dengan melakukan penilaian terhadap standard normatif dengan tugas
fungsi satker.
Audit kinerja diukur dengan bobot yang
meliputi tepat prosedur, tepat guna, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat
jumlah dan tepat waktu
Kegiatan dan Indikator yang diukur/
diaudit :
1.
Pengadaan barang
dan jasa (Pembangunan, rehab, pengadaan barang, pemeliharaan, dll);
2.
Monitoring dan
evaluasi (misal evaluasi pelaksanaan dana bos)
3.
Peningkatan
kualitas SDM (workshop, sosialisasi, orientasi, pembinaan, dll);
4.
Penyaluran bantuan berupa
uang dan berupa barang atau fisik lainnya (misal : bantuan sosial untuk pondok
pesantren, pasraman, tempat ibadah, siswa miskin, siswa berprestasi);
5.
Kedisiplinan
pegawai (pembayaran uang makan);
6.
Pembayaran
tunjangan profesi (misal : jam mengajar guru dikorelasikan dengan tunjangan
profesi yang diberikan);
7.
Penyusunan juklak
dan Juknis (misal : juknis penyaluran bansos)
8.
Penyusunan RKA-KL.
Jadi dalam rangka audit kinerja yang dalam waktu
dekat akan dilakukan oleh Itjen di Kanwil, setiap satker (baik Setjen, Bidang,
Bimas) harus mempersiapkan/ memperhatikan antara lain:
1.
Kualitas jasa/pelayanan harus tepat waktu,
tepat sasaran, tepat prosedur, tepat jumlahnya, tepat waktu, tepat guna, dengan
mengikuti setiap peraturan yang berlaku (baik dalam pemberian bantuan,
tunjangan guru, workshop/sosialisasi dll)
2.
Setiap kegiatan
dari persiapan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban harus tertib
administrasi/ memiliki dokumen-dokumen yang lengkap, termasuk di dalamnya
adanya juklak/ juknis dalam penyaluran bantuan;
3.
Melakukan seleksi
dan monitoring serta evaluasi terhadap setiap penyaluran bantuan yang
diberikan;
4.
Kepada perencana
agar dalam penyusunan volume kegiatan dalam RKA-KL harus sesuai dengan riil
kebutuhan kegiatan dan agar melaksanakan anggaran secara terarah dan terkendali
sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan;
5.
Setiap kegiatan/
tugas harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP);
6.
Setiap pegawai harus
memiliki uraian tugas, analisis jabatan, dan analisis beban kerja (sudah
disampaikan ke masing-masing bidang/ bimas/ subbag oleh Subbag Ortala dan
Kepegawaian);
7.
Setiap pimpinan
harus meningkatkan pengendalian internal secara berjenjang pada setiap
kegiatan/ tugas;
No comments:
Post a Comment