pencari ilmu: USUL PEMBENTUKAN/ PENDEFINITIFAN ORGANISASI (KANWIL, KANKEMENAG DAN KUA)

visitor

Flag Counter

Thursday, 17 March 2016

USUL PEMBENTUKAN/ PENDEFINITIFAN ORGANISASI (KANWIL, KANKEMENAG DAN KUA)



SYARAT PEMBENTUKAN (PENDEFINITIFAN) ORGANISASI
1.     Peraturan perundang-undangan tentang pembentukan provinsi/Kabupaten/kota /Kecamatan;
2.     Rekomendasi gubernur/Bupati/Wali Kota/Camat; dan
3.  Kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.

SYARAT PENYEMPURNAAN ORGANISASI (KANWIL DAN KANKEMENAG)
  1. Surat usulan penyempurnaan organisasi Kanwil Kemenag/Kankemenag dari Kepala Kanwil Kemenag yang bersangkutan;
  2. Hasil analisis dan evaluasi organisasi; dan
3.     Kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan.

PROSEDUR PEMBENTUKAN/ PENYEMPURNAAN
  1. Kepala Kanwil Provinsi/Kankemenag Kab/Kota Induk mengajukan usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi Kanwil/Kankemenag dilengkapi dengan Persyaratan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
  2. Menteri Agama cq Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana melakukan pembahasan, analisis, dan evaluasi serta melakukan verifikasi dengan cara visitasi dan observasi data lapangan.
  3. Menteri Agama menyampaikan usul pembentukan/penyempurnaan organisasi Kanwil/Kankemenag kepada MenPAN-RB untuk dibahas bersama dengan DJA Kemenkeu, BKN, dan LAN.
  4. MenPAN-RB menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada Menteri Agama.
  5. Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pembentukan/penyempurnaan organisasi Kankemenag yang selanjutnya diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.

PERSYARATAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI (PMA 18/2011 ttg Penyempurnaan Organisasi)
  1. Jumlah umat menurut agama;
  2. Jumlah rumah ibadah dan lembaga pendidikan;
  3. Analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  4. Dukungan pemerintah/masyarakat;
  5. Beban/volume kerja;
  6. Tumpang tindih tugas fungsi;
  7. Pemekaran/perampingan;
  8. Evaluasi minimal 3 tahun sekali (Perpres 7/2015).

TINDAK LANJUT PEMBENTUKAN ORGANISASI
  1. Pengisian dan penataan jabatan struktural dan fungsional dengan pendayagunaan pegawai yang ada dan/atau dengan pengangkatan pegawai baru;
  2. Inventarisasi dan serah terima sarana prasarana;
  3. Perencanaan anggaran; dan
  4. Perencanaan sarana perkantoran yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi kerja terkait.
  5. Menyesuaikan atau menyempurnakan Analisis dan evaluasi jabatan, dan Analisis Beban Kerja serta SOP;
  6. Pembinaan organisasi yang diarahkan pada terciptanya organisasi yang dinamis dan berdaya saing tinggi melalui proses pengembangan budaya kerja organisasi, kebijakan, ketatalaksanaan, dan akuntabilitas kinerja organisasi untuk menghadapi berbagai tantangan dan perubahan yang terjadi.

No comments:

Post a Comment